Forum Nasional Tax Center DJP 2026
Tentang Kami

Sejarah Singkat DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Organisasi pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, namun secara resmi DJP dibentuk sebagai bagian dari Departemen Keuangan pada era kemerdekaan. Seiring perkembangan zaman, DJP terus bertransformasi menghadirkan layanan perpajakan modern yang digital dan terintegrasi.

Pada 2024, DJP meluncurkan sistem Coretax (Core Tax Administration System) sebagai platform tunggal layanan perpajakan nasional, menggantikan berbagai sistem lama yang terpisah. Ini merupakan modernisasi terbesar dalam sejarah administrasi pajak Indonesia.

Arah & Tujuan

Visi & Misi DJP

🎯

Visi

"Menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara."

πŸš€

Misi

  • 01. Mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil
  • 02. Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan
  • 03. Aparat pajak yang berintegritas, kompeten, dan profesional
  • 04. Kompensasi yang kompetitif berbasis kinerja yang transparan
Nilai Utama

Nilai-Nilai DJP

Lima nilai utama yang menjadi landasan kerja setiap insan DJP

🀝

Integritas

Berperilaku jujur, transparan, dan dapat dipercaya

⚑

Profesionalisme

Memiliki kompetensi tinggi dan bekerja secara optimal

πŸ”„

Sinergi

Membangun kerja sama yang produktif dan harmonis

🌟

Pelayanan

Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

🌱

Kesempurnaan

Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang

Struktur

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru

Direktur Jenderal Pajak

Pimpinan Tertinggi DJP

Sekretariat DJP

Direktorat P2Humas

Direktorat Potensi

Dit. Peraturan Perpajakan

Dit. Pemeriksaan

Dit. Penagihan

Kanwil DJP (34 Provinsi) β†’ Kantor Pelayanan Pajak (526 KPP) β†’ Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

DJP dalam Angka

Pencapaian 2025–2026

Rp 1.932 T Target Penerimaan 2026
82 Juta Wajib Pajak Terdaftar
526 Kantor Pelayanan Pajak
45.000+ Pegawai DJP di Seluruh RI