| (021) 7972484

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda dengan informasi seputar sertifikasi kompetensi dan layanan BNSP

Telepon
(021) 7972484
Fax
(021) 7993879
Email
info@bnsp.go.id
Jam Layanan
Senin – Jumat
08.00 – 16.00 WIB
Informasi Kontak

Sekretariat BNSP

Kantor Pusat BNSP

Jl. MT Haryono Kav. 52
Jakarta Selatan 12770
DKI Jakarta, Indonesia

Telepon (021) 7972484
Faksimile

(021) 7993879

Website Resmi www.bnsp.go.id

Ikuti Kami di Media Sosial

Formulir Kontak

Kirim Pesan kepada Kami

Kami akan merespons pesan Anda dalam waktu 1–2 hari kerja. Untuk pertanyaan mendesak, hubungi kami langsung melalui telepon.

Pertanyaan Umum

Yang Sering Ditanyakan

Daftar lengkap LSP yang telah terakreditasi BNSP dapat diakses melalui portal resmi BNSP di www.bnsp.go.id. Anda dapat melakukan pencarian berdasarkan nama LSP, bidang kompetensi, atau wilayah. Anda juga dapat menghubungi kami melalui telepon untuk mendapatkan rekomendasi LSP yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ya, BNSP menerima pengaduan terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses uji kompetensi atau penerbitan sertifikat. Pengaduan dapat disampaikan melalui email resmi BNSP di info@bnsp.go.id, melalui formulir pengaduan online di portal BNSP, atau langsung melalui kantor BNSP di Jakarta. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk mendirikan LSP baru, calon LSP harus memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu, termasuk berbadan hukum, memiliki skema sertifikasi yang jelas, asesor bersertifikat, dan TUK yang memadai. Setelah persyaratan dasar terpenuhi, calon LSP dapat mengajukan permohonan akreditasi kepada BNSP beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Informasi lengkap tentang prosedur pendirian LSP dapat diperoleh dengan menghubungi BNSP atau mengunjungi bagian Layanan di website ini.
Beberapa layanan BNSP seperti konsultasi awal dan informasi umum tidak dikenakan biaya. Namun, untuk proses akreditasi LSP dan layanan teknis lainnya, dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dipublikasikan secara resmi. BNSP tidak memungut biaya apapun di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tidak resmi atas nama BNSP, segera laporkan kepada kami.