Balai Besar Pengujian Perangkat TelekomunikasiIndonesia Digital Test House • Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Layanan Pengujian

Pengujian Perangkat Telekomunikasi & Digital

Informasi layanan pengujian laboratorium dan lapangan, persyaratan dokumen, tahapan pelayanan, serta aspek teknis yang perlu dipersiapkan pemohon.

Ruang Lingkup

Pengujian berbasis pengukuran

Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi merupakan penilaian kesesuaian karakteristik perangkat terhadap persyaratan teknis melalui pengukuran. Aspek yang diperhatikan dapat mencakup karakteristik elektris/elektronis, lingkungan, keselamatan atau keamanan, kesehatan, dan parameter teknis lain sesuai jenis perangkat.

01

Pengujian Laboratorium

Pengujian dilakukan di fasilitas laboratorium dengan metode dan instrumen yang sesuai ruang lingkup. Proses dapat meliputi verifikasi dokumen, kesiapan sampel, penjadwalan, pengukuran, analisis hasil, dan penerbitan laporan hasil uji.

02

Pengujian Lapangan

Pengujian lapangan dapat diterapkan untuk perangkat atau sistem yang memiliki karakteristik tertentu sehingga pelaksanaan di laboratorium tidak sesuai, misalnya ukuran, berat, daya, konfigurasi sistem, atau kondisi operasi.

03

Kalibrasi Alat Ukur

Layanan kalibrasi mendukung penentuan kondisi dan ketertelusuran alat ukur sehingga hasil pengukuran dapat dibandingkan dengan standar yang relevan.

Persyaratan Pengujian Laboratorium

Persiapan dokumen dan sampel secara lengkap membantu mempercepat proses verifikasi. Untuk pengajuan pengujian, pemohon pada prinsipnya perlu menyiapkan data teknis barang uji, dokumen spesifikasi, foto perangkat, serta petunjuk pengoperasian dan konfigurasi.

1. Sampel dan dokumentasi perangkat

2. Dokumen teknis

3. Peralatan pendukung

Perangkat pendukung perlu disertai petunjuk pengujian, daftar alat bantu, serta perintah atau instruksi operasional untuk setiap konfigurasi test mode yang diperlukan.

Alur Umum Layanan

TahapPenjelasan
1. PermohonanPengguna mengajukan layanan dan mengunggah atau melengkapi dokumen persyaratan melalui sistem pelayanan yang ditentukan.
2. VerifikasiData dan dokumen diperiksa untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian persyaratan.
3. Jadwal & PembayaranPengguna memperoleh informasi jadwal dan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan layanan.
4. PelaksanaanSampel atau perangkat disiapkan sesuai jadwal untuk pelaksanaan pengujian.
5. Laporan Hasil UjiSetelah pengujian selesai, hasil layanan dituangkan dalam laporan sesuai proses yang berlaku.

Pengujian Lapangan

Pengujian lapangan dapat dipertimbangkan ketika perangkat berisiko tinggi jika diuji di laboratorium, sudah beroperasi sebagai satu kesatuan sistem, membutuhkan daya listrik besar, memiliki daya pancar tinggi, berukuran lebih dari 3 meter, atau memiliki berat lebih dari 100 kg. Pelaksanaan juga memerlukan koordinasi teknis agar konfigurasi, lokasi, instrumen, keselamatan kerja, dan parameter pengukuran dapat disepakati sebelum pengujian.

Durasi dan Tarif

Durasi layanan bergantung pada jenis pengujian, jumlah fitur, kesiapan sampel, serta kapasitas laboratorium. Besaran biaya mengikuti jenis dan fitur yang diuji serta ketentuan tarif PNBP yang berlaku. Informasi pada halaman ini dirancang sebagai materi edukasi mengenai proses layanan, bukan sebagai tabel tarif transaksi.